get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Ungkap Peran 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

Bareskrim Ingatkan Pendeta Saifuddin Jalani Proses Hukum dan Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:07:00 WIT
Bareskrim Ingatkan Pendeta Saifuddin Jalani Proses Hukum dan Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengingatkan kepada pendeta Saifuddin Ibrahim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saifuddin diminta menjalani proses hukum yang menjeratnya terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim telah meminta keterangan 13 saksi dalam kasus tersebut, yakni Saifuddin meminta kepada Menteri Agama (Menag) untuk menghapus 300 ayat Al Quran.

“Kami sampaikan kepada saudara SI (Saifuddin Ibrahim) yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat," ujar ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dia menilai, selama ini Saifuddin aktif memantau perkembangan kasus yang menjeratnya. Selain itu, Saifuddin dinilai masih aktif membuat konten di kanal YouTube serta memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya

"Kami melihat bahwa SI telah monitor tentang penanganan kasus ini,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut