8 Pekerja Dibunuh KKB, LPSK Sebut Kekerasan di Papua sebagai Tindak Pidana Terorisme
Sabtu, 05 Maret 2022 - 17:49:00 WIT
Hasto menuturkan, beberapa jenis perlindungan yang dapat diakses saksi dan korban dari LPSK yaitu perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis maupun rehabilitasi psikologis. Termasuk fasilitasi restitusi dan kompensasi.
"Untuk mengakses hak atas kompensasi inilah, LPSK mendorong pemerintah agar menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk terorisme," ucapnya.
Namun Hasto berharap, pemerintah tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani persoalan di Papua.
"Tindakan-tindakan represif hanya akan menghasilkan balasan berupa aksi kekerasan pula. Yang kita sayangkan, masyarakat sipil yang kemudian menjadi korban," ujar Hasto.
Editor: Donald Karouw