5 Komisioner KPU Aru Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Menurutnya agar tidak menghambat tahapan pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis.
"Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun mengatakan, dengan ditetapkannya ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka, akan berdampak dan menghambat proses tahapan yang sedang berjalan. Sebab tugas, kewajiban, wewenang KPU kabupaten di antaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengoordinasikan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya dengan dibentuk PPK dan PPS.
Kendati demikian Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi.
"Namun kami juga berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif.
Sesuai norma hukum yang berlaku yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU kabupaten berhenti antar waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Editor: Donald Karouw