5 Komisioner KPU Aru Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
AMBON, iNews.id - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan Polres Aru sejak tahun 2020.
Kelima tersangka berinisial MD, MAK, YL, TJP, KR dan AR yang menjabat sebagai ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Mereka jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
"Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses, tapi sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu," ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Senin (27/3/2023).
Dia menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.
"Kemudian sekitar Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada Februari 2023," katanya.
Kapolda mengatakan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.
"Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini," ujar Kapolda.
Editor: Donald Karouw