5 Fakta Siswa MTs di Tual Maluku Tewas Dianiaya Oknum Brimob usai Dituduh Balap Liar
3. Kapolres Pastikan Usut Tuntas
Penyidik dari Polres Tual masih mendalami kronologi pasti penganiayaan siswa madrasah di Tual. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan beberapa saksi sedang diperiksa.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro memastikan kasus akan diusut tuntas.
"Sesegera mungkin kami upayakan kasus ini agar terang," ujarnya.
4. Oknum Brimob Ditahan
Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa madrasah yang berujung maut di Kota Tual. Dia dijerat pasal pidana dan kode etik Polri.
Penetapan tersangka penganiayaan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. Dia memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut terus berjalan.
Kombes Rositah mengungkapkan, penanganan kasus kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Rositah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, oknum Brimob itu juga telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum dan etik. Pemeriksaan internal kini dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki