4 Tersangka Dugaan Korupsi Covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon Diperiksa Kejaksaan
Senin, 28 November 2022 - 21:33:00 WIT
AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa empat orang. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tenaga kesehatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi mengatakan, empat tersangka itu berinisial JAA, LML, MD serta HB. Mereka, kata dia merupakan pegawai RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
"Hari ini mereka sudah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Triono di Ambon, Senin (28/11/2022).
Editor: Kurnia Illahi