get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Besar M6,8 Guncang Tanimbar Maluku, Terasa di Sorong hingga Nabire

4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penggelembungan Anggaran Pembelian Lahan PLTMG di Buru

Jumat, 05 Februari 2021 - 16:23:00 WIT
4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penggelembungan Anggaran Pembelian Lahan PLTMG di Buru
Kejaksaan Tinggi Maluku. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Empat orang saksi terkait kasus penggelembungan anggaran pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru tahun 2016 diperiksa penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka merupakan saksi untuk dua tersangka masing-masing berinisial FT dan AGL. 

"Benar hari ini dilanjutkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dua," kata Kasie Penkum dan HumasKejati Maluku, Samy Sapulette, Kamis (4/2/2021).

Keempat sakis ini yakni FL, pegawai BPN Provinsi Maluku; ET, pensiunan BPN provinsi; SMT dan FS dari PT PLN (Persero) wilayah Maluku-Malut.

Samy menjelaskan, saksi FL diperiksa oleh jaksa penyidik YE Almahdaly. Saksi ET diperiksa penyidik Novita Tatipikalawan. Sementara SMT dan FS diperiksa jaksa Ye Oceng Amadahly. 

“Ada belasan pertanyaan yang disodorkan penyidik kepada para saksi,” katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut