4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penggelembungan Anggaran Pembelian Lahan PLTMG di Buru
AMBON, iNews.id – Empat orang saksi terkait kasus penggelembungan anggaran pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru tahun 2016 diperiksa penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka merupakan saksi untuk dua tersangka masing-masing berinisial FT dan AGL.
"Benar hari ini dilanjutkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dua," kata Kasie Penkum dan HumasKejati Maluku, Samy Sapulette, Kamis (4/2/2021).
Keempat sakis ini yakni FL, pegawai BPN Provinsi Maluku; ET, pensiunan BPN provinsi; SMT dan FS dari PT PLN (Persero) wilayah Maluku-Malut.
Samy menjelaskan, saksi FL diperiksa oleh jaksa penyidik YE Almahdaly. Saksi ET diperiksa penyidik Novita Tatipikalawan. Sementara SMT dan FS diperiksa jaksa Ye Oceng Amadahly.
“Ada belasan pertanyaan yang disodorkan penyidik kepada para saksi,” katanya.
Sebelumnya jaksa penyidik juga telah meminta keterangan seorang pegawai BRI Ambon berinisial M sebagai saksi.
Sejak tahun 2020, jaksa juga telah meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara ini. Di antaranya pemilik lahan, mantan kepala Desa Namlea, mantan camat, maupun seorang pengusaha berinisial FT yang awalnya membeli lahan seluas 48,645,50 M2.
Selanjutnya FT menjual lahan ini kepada pihak PLN untuk rencana pembangunan PLTMG berkekuatan 10 MW di Kabupaten Buru.
Hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku atas perkara ini mencapai lebih dari Rp6 miliar. Hasilnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Editor: Umaya Khusniah