get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Karyawati Pabrik di Semarang Dianiaya gegara Tolak Ajakan Berhubungan Intim

3 Terdakwa di Bawah Umur Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di JMP Ambon Dituntut Berbeda 

Kamis, 11 Maret 2021 - 11:39:00 WIT
3 Terdakwa di Bawah Umur Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di JMP Ambon Dituntut Berbeda 
Majelis hakim PN Ambon menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan korban di Jembatan Merah Putih atas tiga orang terdakwa. (Foto: Antara)

Korban meninggal dunia bernama Husein Suat (23) ditemukan luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri. Selain itu ada luka lecet dan memar di tubuhnya.

Modus operandi dari para tersangka yakni kekerasan secara bersama terhadap korban dengan cara tersangka inisial EN melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam. Sementara tersangka inisial RK dan BM menggunakan tangan kosong dan yang lainnya turut membantu.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut