3 Terdakwa di Bawah Umur Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di JMP Ambon Dituntut Berbeda
Usai persidangan, penasihat hukum menyatakan dalam pembelaannya akan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Menurutnya, terdakwa MO dan MK hanya mengantarkan para pelaku lainnya untuk menganiaya korban.
Dalam peristiwa pidana ini, polisi menetapkan enam orang tersangka. Tiga di antaranya berinisial IN alias I, MK alias K, serta MO alias O yang berusia 16 dan 17 tahun. Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial N alias E (32), K alias R (19), serta M alias B (23).
Mereka baru menjalani sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Wilson Shriver didampingi Hamzah Kailul dan Imanuel Barru selaku hakim anggota. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh JPU dan pemeriksaan tiga orang saksi.
Sejumlah barang bukti antara lain sebuah kaos warna hitam, beserta empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengejar korban dan rekan-rekannya.
Editor: Umaya Khusniah