get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksinya Viral, Pemotor Aniaya Kurir Paket di Parere Ditangkap Polisi

3 Terdakwa di Bawah Umur Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di JMP Ambon Dituntut Berbeda 

Kamis, 11 Maret 2021 - 11:39:00 WIT
3 Terdakwa di Bawah Umur Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di JMP Ambon Dituntut Berbeda 
Majelis hakim PN Ambon menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan korban di Jembatan Merah Putih atas tiga orang terdakwa. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Tiga terdakwa pelaku di bawah umur atas tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian korban di seputaran Jembatan Merah Putih, Poka, Kota Ambon dituntut bervariasi. Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver didampingi Hamzah Kailul dan Imanuel Barru selaku hakim anggota.

JPU Kejari Ambon, Eko Nugroho meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman kepada IN alias I yang didakwa melanggar Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana dengan vonis enam tahun penjara. Sementara untuk terdakwa MO dan MK dituntut hukuman penjara selama empat tahun karena melanggar pasal 351 KUHPidana serta pasal 55 KUHPidana.

“Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatan mereka telah mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya, Rabu (10/3/2021).

Eko menjelaskan, hal meringankan yakni para terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Apalagi, terdakwa masih di bawah umur, serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Siska Louhenapessy.

Usai persidangan, penasihat hukum menyatakan dalam pembelaannya akan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Menurutnya, terdakwa MO dan MK hanya mengantarkan para pelaku lainnya untuk menganiaya korban.

Dalam peristiwa pidana ini, polisi menetapkan enam orang tersangka. Tiga di antaranya berinisial IN alias I, MK alias K, serta MO alias O yang berusia 16 dan 17 tahun. Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial N alias E (32), K alias R (19), serta M alias B (23). 

Mereka baru menjalani sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Wilson Shriver didampingi Hamzah Kailul dan Imanuel Barru selaku hakim anggota. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh JPU dan pemeriksaan tiga orang saksi.

Sejumlah barang bukti antara lain sebuah kaos warna hitam, beserta empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengejar korban dan rekan-rekannya.

Korban meninggal dunia bernama Husein Suat (23) ditemukan luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri. Selain itu ada luka lecet dan memar di tubuhnya.

Modus operandi dari para tersangka yakni kekerasan secara bersama terhadap korban dengan cara tersangka inisial EN melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam. Sementara tersangka inisial RK dan BM menggunakan tangan kosong dan yang lainnya turut membantu.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut