get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Gempa Terkini M 6,8 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

28 Pelaku Perjalanan ke Saumlakki Positif Covid-19, Pemkab Batasi Transportasi

Kamis, 10 September 2020 - 10:31:00 WIT
28 Pelaku Perjalanan ke Saumlakki Positif Covid-19, Pemkab Batasi Transportasi
Pemkab Tanimbar gelar jumpa pers terkait bertambahnya pelaku perjalanan yang terpapar Covid-19. (Foto: Antara)

Selain menyurati pimpinan maskapai, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan menyurati Pemerintah Pusat dan Gubernur Maluku sebagai laporan. Termasuk dua pimpinan bandar udara yakni Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Saumlaki dan Bandar Udara Larat.

"Kita juga akan menyurati pimpinan pelabuhan laut untuk menjalankan keputusan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Tanimbar telah beberapa kali memberlakukan penutupan sementara pintu masuk dan keluar daerah tersebut. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang hendak keluar dan masuk, kecuali angkutan logistik.

Bupati dalam instruksi tersebut menguraikan alasan pemberlakuan ‘lockdown’ sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid-19.

Beberapa dasar pemberlakuannya adalah SK Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19.

Selain itu, Maklumat Gubernur Maluku nomor 443.1 - 18 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta memperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang meningkat drastis. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut