28 Pelaku Perjalanan ke Saumlakki Positif Covid-19, Pemkab Batasi Transportasi
SAUMLAKKI, iNews.id – Sebanyak 28 pelaku perjalanan dari Ambon ke Saumlakki dinyatakan positif terpapar Covid-19. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Maluku kembali melakukan pembatasan sementara transportasi udara dan laut masuk.
Ke28 pelaku perjalanan tersebut sebelumnya menjalani tes usap oleh tim medis dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku. Hasilnya mereka dinyatakan positif Covid-19.
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menyatakan, kebijakan dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah itu. Khusus kapal penumpang secara komersial dilakukan pembatasan 1,5 bulan yakni sampai akhir bulan Oktober.
"Nanti akan dievaluasi pada pertengahan Oktober. Kita akan minta pertimbangan tim medis," katanya, Rabu (9/9/2020).
Sementara untuk penerbangan komersial, pembatasan sementara akan dilakukan selama satu bulan. Pembatasan dimulai hari Selasa (15/9/2020) hingga Kamis (15/9/2020).
Pimpinan dua maskapai yang sedang melayani wilayah itu yakni Wings Air dan Susi Air akan disurati. Keduanya diminta untuk menghentikan sementara proses penerbangan masuk hingga batas waktu yang ditentukan.
"Khusus penerbangan TNI-Polri dan penerbangan nonkomersial lainnya, bisa diizinkan untuk terus terbang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Selain menyurati pimpinan maskapai, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan menyurati Pemerintah Pusat dan Gubernur Maluku sebagai laporan. Termasuk dua pimpinan bandar udara yakni Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Saumlaki dan Bandar Udara Larat.
"Kita juga akan menyurati pimpinan pelabuhan laut untuk menjalankan keputusan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Tanimbar telah beberapa kali memberlakukan penutupan sementara pintu masuk dan keluar daerah tersebut. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang hendak keluar dan masuk, kecuali angkutan logistik.
Bupati dalam instruksi tersebut menguraikan alasan pemberlakuan ‘lockdown’ sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid-19.
Beberapa dasar pemberlakuannya adalah SK Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19.
Selain itu, Maklumat Gubernur Maluku nomor 443.1 - 18 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta memperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang meningkat drastis. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona.
Editor: Umaya Khusniah