get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,2 Guncang Tobelo Malut

2 Karyawan Perusahaan Nikel di Halteng Ditangkap Kasus Narkoba, Ganja 24 Gram Disita

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:38:00 WIT
2 Karyawan Perusahaan Nikel di Halteng Ditangkap Kasus Narkoba, Ganja 24 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Halteng menangkap dua karyawan PT IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba. (Foto : Antara/Abdul Fatah)

"Setelah pengembangan ke kos pelaku ditemukan 16 paket ganja. Lalu tim membawa kedua pelaku ke Polres untuk proses lebih lanjut," katanya. 

Keduanya dijerat dengan pasal 2D, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Kedua pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Halteng. Kasusnya dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut