2 Karyawan Perusahaan Nikel di Halteng Ditangkap Kasus Narkoba, Ganja 24 Gram Disita
TERNATE, iNews.id - Polisi menangkap dua karyawan perusahaan nikel PT IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba di Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara. Dari tangan keduanya barang bukti ganja yang diamankan sekitar 24,47 gram.
Kabag Ops Polres Halteng Kompol Hi Husen Alkatiri mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di seputaran area perusahaan PT IWIP.
"Anggota yang tiba di area perusahaan melihat seseorang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin di seputaran gate 2 PT IWIP. Kemudian tim langsung mengamankannya untuk interograsi," kata Husen Alkatiri, Selasa (19/7/2022).
Dia menjelaskan, hasil interogasi tersebut diketahui pelaku IM tidak membawa ganja. Barang haram itu dibawa temannya IT.
Tim lalu memantau dan melihat IM di pinggir jalan yang tidak berjauhan dari lokasi Gate 2 PT IWIP di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halteng.
Kemudian petugas mengamankan IM dan menginterogasi sehingga yang bersangkutan mengaku telah membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam pos sekuriti.
"Setelah pengembangan ke kos pelaku ditemukan 16 paket ganja. Lalu tim membawa kedua pelaku ke Polres untuk proses lebih lanjut," katanya.
Keduanya dijerat dengan pasal 2D, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kedua pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Halteng. Kasusnya dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah," ucapnya.
Editor: Donald Karouw