"Kami akan mengawal terus kasus ini sampai vonis. Kami minta hukuman mati bagi para pelaku pemerkosaan," katanya.
Sementara itu Kapolres Halmahera Tengah AKBP Nicko Setyawan memastikan akan menjerat para tersangka dengan pasal KUHP dengan hukuman maksimal.
"Pada prinsipnya komitmen saya proses ini kami serius jalankan. Kami sudah berencana melakukan gelar perkara untuk penembahan pasal dari yang sebelumnya pemerkosaan. Sekarang korban meninggal dunia, pasalnya untuk mendukung hukuman yang seberat-beratnya pada para pelaku," kata Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait