Menurutnya, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan perkosaan korban berinisial N (18). Apabila hasil audit ada penyidik yang lalai dalam menangani kasus, tentunya Propam dan Irwasda dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya.
Karena itu dia meminta penyidik harus serius memproses kejadian tersebut dan Polda akan audit dan evaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim.
"Jika ada dugaan lakukan penyimpangan akan dikenai sanksi tegas," ucapnya.
Wakapolres Halteng Kompol Drh Dedy Wijayanto dihubungi terpisah mengatakan akan serius menangani kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban N meninggal dunia.
Bahkan, Polres Halteng sudah mengelar perkara dalam kasus ini. Para pelakunya juga telah ditahan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait