Dia menjelaskan, sebelum proses pembayaran tilang, pelanggar akan diberikan dokumentasi yang memperlihatkan alamat tempat kejadian perkara (TKP) pelanggaran yang tertangkap ETLE.
“Jadi ada dokumentasinya, ada gambar, mereka datang konfirmasi, lalu kami memberikan nomor BRI Virtual Account (Briva), dan mereka ke BRI bayar di sana, baru selesai,” ujarnya.
Saat ini di Kota Ambon sudah terpasang kamera ETLE di tiga titik, yakni depan Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty di depan Kantor Gubernur Maluku dan di depan Kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait