Ilustrasi kamera ETLE pemberlakuan tilang elektronik di Kota Ambon. (Foto : KORAN SINDO)

AMBON, iNews.id - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Ambon, Maluku sejak 31 Oktober lalu. Bahkan polisi sudah mengantar 20 surat tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas.

“Tilang elektronik sudah berlaku di Ambon. Kemarin kami sudah mengambil berkas ETLE, dan surat tilangnya ada 20 lembar yang diantar,” ujar Kanit Laka Subditgakum Ditlantas Polda Maluku Iptu Chris Souisa, Selasa (1/11/2022)

Menurutnya, surat tilang diantar langsung melalui Kantor Pos ke alamat para pelanggar. Kemudian pelanggar diarahkan ke Kantor Ditlantas Polda Maluku untuk mengonfirmasi.

“Kantor Pos nanti yang mengantarkan ke pelanggar. Setelah Kantor Pos membawa ke pelanggar atau mengirimkan ke alamat pelanggar, nanti di situ baru pelanggar datang konfirmasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk mengecek berkas apa betul memang motor atau kendaraan itu milik mereka masing-masing yang ditilang,” katanya.

Dia menjelaskan, sebelum proses pembayaran tilang, pelanggar akan diberikan dokumentasi yang memperlihatkan alamat tempat kejadian perkara (TKP) pelanggaran yang tertangkap ETLE.

“Jadi ada dokumentasinya, ada gambar, mereka datang konfirmasi, lalu kami memberikan nomor BRI Virtual Account (Briva), dan mereka ke BRI bayar di sana, baru selesai,” ujarnya.

Saat ini di Kota Ambon sudah terpasang kamera ETLE di tiga titik, yakni depan Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty di depan Kantor Gubernur Maluku dan di depan Kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network