Ilustrasi kamera ETLE pemberlakuan tilang elektronik di Kota Ambon. (Foto : KORAN SINDO)

AMBON, iNews.id - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Ambon, Maluku sejak 31 Oktober lalu. Bahkan polisi sudah mengantar 20 surat tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas.

“Tilang elektronik sudah berlaku di Ambon. Kemarin kami sudah mengambil berkas ETLE, dan surat tilangnya ada 20 lembar yang diantar,” ujar Kanit Laka Subditgakum Ditlantas Polda Maluku Iptu Chris Souisa, Selasa (1/11/2022)

Menurutnya, surat tilang diantar langsung melalui Kantor Pos ke alamat para pelanggar. Kemudian pelanggar diarahkan ke Kantor Ditlantas Polda Maluku untuk mengonfirmasi.

“Kantor Pos nanti yang mengantarkan ke pelanggar. Setelah Kantor Pos membawa ke pelanggar atau mengirimkan ke alamat pelanggar, nanti di situ baru pelanggar datang konfirmasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk mengecek berkas apa betul memang motor atau kendaraan itu milik mereka masing-masing yang ditilang,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network