Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat. (Foto: Antara/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku tegas akan memproses hukum para pelaku konflik warga Negeri Hitu dan Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Bentrok berkepanjangan dua negeri ini tercatat sudah terjadi sejak tahun 2000 hingga saat ini.

Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, kedua warga sering terlibat bentrok hanya karena masalah sepele. Setiap persoalan pribadi pasti berubah antarnegeri.

Pada tahun 2023 ini saja, konflik dua negeri adat itu tercatat sudah terjadi 9 kali. Kasusnya kini sedang ditangani Polresta Ambon, dibackup Polda Maluku dengan korban dari kedua belah pihak.

"Kasus yang ditangani saat ini yaitu tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada pertengahan Januari lalu. Korbannya yaitu 4 pemuda Wakal. 2 di antaranya terluka diduga dianiaya sekelompok warga Hitu di Simpang Yogim," ujarnya, Selasa (7/2/2023).

Peristiwa itu diselidiki berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/03/I/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta P Ambon dan PP Lease/Polda Maluku tanggal 15 Januari 2023. Perkara ini sudah di tahap penyidikan dengan tersangka RIM. Berkas perkaranya kini sudah tahap I.

"Perkara penganiayaan ini juga masih terus dikembangkan," kata Ohoirat.

Kemudian kasus kecelakaan tunggal pada Minggu (15/2/2023) dini hari yang menyebabkan Randi Farid Patta warga Negeri Wakal meninggal dunia juga menjadi atensi polisi.

Keluarga masih beranggapan korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas, akan tetapi akibat dianiaya orang tak dikenal (OTK). Kecelakaan tersebut terjadi di kompleks Wik Tomu, Negeri Hitu Lama, Kecamatan Leihitu pukul 03.30 WIT.

"Dari hasil pemeriksaan polisi, belum ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan dan masih murni karena kecelakaan," katanya.

Selain kecelakaan tersebut, kasus yang kini sedang ditangani Polda Maluku yaitu perusakan tanaman warga Negeri Hitu di Hutan Wainitu. Peristiwa itu diketahui setelah sebanyak 3 orang warga mendatangi Mapolsek Leihitu pada Senin (30/1/2023). Mereka melaporkan terkait perusakan atau penebangan pohon di Hutan Wainitu.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan kebenarannya.

"Benar saja, sesampainya di TKP ditemukan terdapat 59 pohon yang telah ditebang OTK. Pohon yang ditebang yaitu cengkih, pala dan durian," ucapnya.

Terkait insiden itu, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/04/I/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta Ambon/Polda Maluku Tanggal 30 Januari 2023, tentang tindak pidana perusakan.

"Sejumlah saksi sudah kami periksa. Kasus pengrusakan tanaman warga Hitu ini sedang dalam penyelidikan," ujarnya.

Belum lagi tuntas masalah pertama, persoalan lainnya kembali menguak. Yaitu kasus penganiayaan terhadap FW, warga negeri Hitu. Pelaku penganiayaan diduga BW Cs, warga Negeri Wakal.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network