"Kami mengimbau kepada bengkel dan toko aksesoris sepeda motor maupun mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing. Pokoknya kalau kami melihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan ditilang," kata kapolres.
Dia mengatakan, razia terhadap kendaraan roda dua ini akan terus digelar di berbagai tempat dan waktu secara acak.
"Kami tilang dengan kendaraannya. Saat mau mengambil sepeda motornya, maka harus membawa knalpot standar. Jadi nanti diganti dulu dengan yang standar baru boleh mengambil motornya," kata kapolres.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tidak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.
Pasal tersebut yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait