TERNATE, iNews.id - Sebanyak 78 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong diamankan aparat Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) dalam dua hari terakhir. Pemilik bisa mengambil motor tersebut hanya jika membawa knalpot standar.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan, razia dilaksanakan di depan Mapolres Ternate dan di beberapa tempat di wilayah kota. Kegiatan ini melibatkan personel Sat Lantas, Sabhara, Reskrim, Propam dan personil Polsek serta Dit lantas.
"Total ada 90 personel dan berhasil mengamankan 78 unit kendaraan bermotor," katanya, Senin (23/11/2020).
Kapolres Aditya juga mengatakan, polisi di lapangan dapat menindak langsung pengendara motor knalpot racing yang terdeteksi tidak sesuai standar dan suaranya mengganggu.
Razia ini dilakukan karena masyarakat masih terus menyampaikan keluhan terkait bisingnya suara knalpot racing. Maka dari itu, razia penertiban knalpot racing akan terus dilaksanakan.
"Kami mengimbau kepada bengkel dan toko aksesoris sepeda motor maupun mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing. Pokoknya kalau kami melihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan ditilang," kata kapolres.
Dia mengatakan, razia terhadap kendaraan roda dua ini akan terus digelar di berbagai tempat dan waktu secara acak.
"Kami tilang dengan kendaraannya. Saat mau mengambil sepeda motornya, maka harus membawa knalpot standar. Jadi nanti diganti dulu dengan yang standar baru boleh mengambil motornya," kata kapolres.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tidak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.
Pasal tersebut yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait