Liem Sin Tiong terpidana suap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) saat dijebloskan ke Lapas Ambon. (Foto: Ist)

Sebelumnya, nama Liem Sin Tiong pernah disebut dalam dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa. Liem Sin Tiong dan Ivana Kwelju disebut telah menyuap Tagop Sudarsono sebesar Rp400 juta melalui Johny Rynhard Kasman.

Suap tersebut diberikan agar perusahaan keduanya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan. Ivana Kwelju sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Ivana juga telah dieksekusi ke Lapas Ambon. Sementara itu, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman juga telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. Saat ini, KPK masih menyelidiki perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tagop Sudarsono.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network