Liem Sin Tiong terpidana suap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) saat dijebloskan ke Lapas Ambon. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Liem Sin Tiong terpidana suap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebesar Rp400 juta agar perusahaannya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan. Terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eva Yustisiana sebagai eksekutor melaksanakan eksekusi hukuman berupa pidana kurungan terhadap Tiong.

“Hari Rabu kemarin, Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Ambon,” ujar Ali, Kamis (28/9/2023).

Dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Tiong dipidana penjara badan selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dalam amarnya menjatuhkan pidana penjara badan selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Terpidana juga membayar pidana denda Rp50 juta,” kata Ali.

Sebelumnya, nama Liem Sin Tiong pernah disebut dalam dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa. Liem Sin Tiong dan Ivana Kwelju disebut telah menyuap Tagop Sudarsono sebesar Rp400 juta melalui Johny Rynhard Kasman.

Suap tersebut diberikan agar perusahaan keduanya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan. Ivana Kwelju sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Ivana juga telah dieksekusi ke Lapas Ambon. Sementara itu, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman juga telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. Saat ini, KPK masih menyelidiki perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tagop Sudarsono.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network