Liem Sin Tiong terpidana suap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) saat dijebloskan ke Lapas Ambon. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Liem Sin Tiong terpidana suap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebesar Rp400 juta agar perusahaannya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan. Terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eva Yustisiana sebagai eksekutor melaksanakan eksekusi hukuman berupa pidana kurungan terhadap Tiong.

“Hari Rabu kemarin, Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Ambon,” ujar Ali, Kamis (28/9/2023).

Dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Tiong dipidana penjara badan selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dalam amarnya menjatuhkan pidana penjara badan selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Terpidana juga membayar pidana denda Rp50 juta,” kata Ali.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network