Pencurian dilakukan dengan cara memanjat dan membuka baut pengunci dengan kunci 12-14 hingga terlepas dari tempat pengikat papan solar cell. Selanjutnya papan solar cell diturunkan dengan tali.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah mencuri sejak bulan Januari hingga Oktober 2020. Lokasi pencurian ada dua tempat yaitu di jalan masuk Bandara Mathilda Batlayeri dan Jalan Trans Yamdena.
Sementara berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, total kerugian di TKP jalan masuk bandara mencapai Rp389.327.200 dengan rincian 64 lembar solar cell senilai Rp1.889.800 dan 140 buah aki kering senilai Rp1.917.000.
Sementara di TKP jalan trans Yamdena di Desa Tumbur mencapai Rp19.170.000 dengan rincian kehilangan barang antara lain, 10 lembar solar cell yang belum diketahui harganya dan 10 buah aki kering senilai Rp1.917.000.
"Jadi total kerugian sebesar Rp408.497.200. Saat ini, barang bukti yang diamankan sebanyak delapan lembar solar cell, dua buah aki serta 17 orang saksi yang telah diperiksa," kata Kapolres.
Bila terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana tujuh tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait