SAUMLAKI, iNews.id - Sebanyak enam tersangka pencuri papan panel tenaga surya (solar cell) di jalan masuk Bandara Mathilda Batlayeri, Amtufu, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku ditangkap polisi. Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, Senin (19/10/2020).
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah menyatakan, setelah menerima adanya laporan pencurian, anggota unit Opsnal Polres langsung menghubungi pihak Bandara Mathilda Batlayeri untuk memberitahukan hal ini. Selanjutnya, bandara mendatangi SPKT Polres untuk mengajukan laporan polisi.
"Dari penyelidikan, diperoleh informasi pelaku berinisial LL warga Desa Tumbur. Pelaku diamankan pada pukul 14.30 WIT untuk diinterogasi," kata Kapolres, Kamis (22/10/2020).
Dalam pemeriksaan, LL mengaku melakukan pencurian itu bersama VT dan YT. Setelah cukup bukti, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga tersangka baru yakni AL, BP dan AS. Dari laporan polisi disebutkan, LL tidak sengaja melihat bekas galian tanah pada tempat aki dari lampu jalan. Dia lalu mengajak rekannya FT untuk mengambil aki dan menjual kepada beberapa orang penadah.
"LL telah melakukan pencurian pada akses jalan masuk bandara sebanyak 15 kali di antaranya 22 lembar papan solar cell ukuran besar, delapan lembar papan solar cell ukuran kecil dan empat buah aki," kata Kapolres.
LL dan rekan-rekannya melakukan aksi pencurian dengan jumlah yang bervariasi. VT mencuri 22 lembar solar cell secara bertahap sebanyak 10 kali. Dia juga dua kali mencuri aki. Sementara YT, AS, PB, TY, JL dan DT masing-masing mencuri satu buah solar cell.
Dari hasil pencurian itu, para tersangka menjual dengan kisaran harga Rp450.000 hingga Rp500.000 untuk solar cell ukuran kecil. Sedangkan untuk solar cell besar dijual Rp500.000 hingga Rp900.000. Untuk aki dijual dengan harga Rp300.000 kepada para penada berinisial H, A dan H.
"Pencurian dilakukan pada malam hari sekitar pukul 02.00-05.00 WIT dan selanjutnya, dia menjualnya pada malam hingga subuh," kata Kapolres.
Pencurian dilakukan dengan cara memanjat dan membuka baut pengunci dengan kunci 12-14 hingga terlepas dari tempat pengikat papan solar cell. Selanjutnya papan solar cell diturunkan dengan tali.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah mencuri sejak bulan Januari hingga Oktober 2020. Lokasi pencurian ada dua tempat yaitu di jalan masuk Bandara Mathilda Batlayeri dan Jalan Trans Yamdena.
Sementara berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, total kerugian di TKP jalan masuk bandara mencapai Rp389.327.200 dengan rincian 64 lembar solar cell senilai Rp1.889.800 dan 140 buah aki kering senilai Rp1.917.000.
Sementara di TKP jalan trans Yamdena di Desa Tumbur mencapai Rp19.170.000 dengan rincian kehilangan barang antara lain, 10 lembar solar cell yang belum diketahui harganya dan 10 buah aki kering senilai Rp1.917.000.
"Jadi total kerugian sebesar Rp408.497.200. Saat ini, barang bukti yang diamankan sebanyak delapan lembar solar cell, dua buah aki serta 17 orang saksi yang telah diperiksa," kata Kapolres.
Bila terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana tujuh tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait