JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) didakwa telah menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. Tagop didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar.
erdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Tagop disebut menerima suap sebesar Rp400 juta bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman. Uang sebesar Rp400 juta itu berasal dari pengusaha Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
"Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp400 juta dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong," tulis surat dakwaan Tagop yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022).
Padahal menurut jaksa, patut diduga uang Rp400 juta tersebut diberikan Ivana dan Liem Sin Tiong kepada Tagop untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Dalam hal ini, Ivana dan Liem menyuap Tagop agar perusahaannya mendapat proyek di Buru Selatan.
"Terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015," kata Jaksa.
Selain suap, Tagop juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23.279.750.000 (Rp23,2 miliar) yang diduga terkait sejumlah proyek di Buru Selatan. Tagop didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan sopir pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman.
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 yang berhubungan dengan jabatannya," ucap jaksa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait