Di sisi lain, Tagop juga menerima uang sebesar Rp14 miliar melalui Johny Rynhard Kasman. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebesar Rp3,9 miliar, Dirut PT Beringin Dua Andrias Intan alias Kim Fui Rp9,7 miliar.
Kemudian, Direktur Dinamika Maluku Rudy Tandean Rp300 juta, Direktur PT Waesama Timur Abdullah Alkatiri Rp30 juta serta Komisaris PT Tunas Harapan Maluku Venska Yauwalata sebesar Rp82,3 juta.
"Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Tagop didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait