Karantina Pertanian Ternate saat memusnahkan puluhan unggas dewasa dan daging babi serta olahannya. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

Menurutnya, unggas tersebut masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan Pelabuhan Jailolo, Halmahera Barat. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.

Sementara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, segala bentuk produk hewan, tumbuhan dan turunannya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina.

"Daging babi dan produk olahannya ini kami musnahkan karena tidak terdapat dokumen kesehatan dari karantina," ucapnya.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri anggota Polsek Ternate Selatan dan Staf KUPP Kelas III Jailolo, Halmahera Barat sebagai saksi beserta pejabat Karantina Hewan Ternate.  


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network