Kantor Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas di Kampus IAIN Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Lintas Yolanda Agne mengatakan, langkah yang diambil Rektor IAIN Ambon kurang tepat dan tidak menyelesaikan masalah.

“Seharusnya Rektor lebih bijak dalam menyikapi majalah Lintas ini. Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat yang diambil Rektor,” kata Yolanda.

Menurutnya, langkah yang tepat harusnya kampus membuat keputusan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tTahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Jadi menurut saya seharusnya Rektor bisa melihat peraturan ini dan menjalankan sesuai regulasi yang ada, bukan malah membekukan Lintas,” ujarnya.

Menurutnya, seharusnya Rektor berterima kasih kepada LPM Lintas karena berani mengungkap 32 kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.

“Harusnya IAIN Ambon beri ruang aman bagi mahasiswa perempuan, bukan alihkan pandangan dari masalah ini dengan cara membekukan kita,” ucapnya.

Diketahui, Majalah Lintas menurunkan liputan khusus kekerasan seksual yang mencatat 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di Kampus Hijau, sebutan IAIN Ambon. Para korban terdiri atas 25 perempuan dan 7 laki-laki.

Sementara jumlah terduga pelaku perundungan seksual 14 orang. Mereka diduga di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017 dengan rentang kasus terjadi sejak 2015-2021.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network