Kantor Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas di Kampus IAIN Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Zainal Abidin Rahawarin membekukan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. Pembekuan ini lantaran dianggap mencemari nama baik kampus dalam majalah Lintas edisi kedua yang memberitakan dugaan pelecehan seksual di kampus.

“Aktivitas mereka sudah dihentikan. Kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka lakukan, itu secara individu tidak atas nama lembaga lagi. Jadi ilegal,” ujar Wakil Rektor III IAIN Ambon M Faqih Seknun, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya, pembekuan ini karena menganggap pengurus Lintas tidak dapat membuktikan kepada lembaga terkait 32 kasus pelecehan seksual di IAIN Ambon.

“Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Lintas. Dalam pertemuan tersebut kami minta bukti, namun mereka tidak mampu memberikan. Karena itu kami kecewa dan merasa mereka melecehkan dengan informasi seperti itu,” ucapnya.

Seknun menyebut akan mengganti seluruh pengurus dan anggota LPM Lintas dengan yang baru. Nantinya pengurus baru akan bekerja sama dengan lembaga untuk memajukan nama baik Kampus IAIN Ambon.

“LPM tetap ada, tapi pengurusnya yang kami ganti, yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong kemajuan IAIN Ambon,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network