AMBON, iNews.id - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Zainal Abidin Rahawarin membekukan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. Pembekuan ini lantaran dianggap mencemari nama baik kampus dalam majalah Lintas edisi kedua yang memberitakan dugaan pelecehan seksual di kampus.
“Aktivitas mereka sudah dihentikan. Kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka lakukan, itu secara individu tidak atas nama lembaga lagi. Jadi ilegal,” ujar Wakil Rektor III IAIN Ambon M Faqih Seknun, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, pembekuan ini karena menganggap pengurus Lintas tidak dapat membuktikan kepada lembaga terkait 32 kasus pelecehan seksual di IAIN Ambon.
“Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Lintas. Dalam pertemuan tersebut kami minta bukti, namun mereka tidak mampu memberikan. Karena itu kami kecewa dan merasa mereka melecehkan dengan informasi seperti itu,” ucapnya.
Seknun menyebut akan mengganti seluruh pengurus dan anggota LPM Lintas dengan yang baru. Nantinya pengurus baru akan bekerja sama dengan lembaga untuk memajukan nama baik Kampus IAIN Ambon.
“LPM tetap ada, tapi pengurusnya yang kami ganti, yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong kemajuan IAIN Ambon,” ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Lintas Yolanda Agne mengatakan, langkah yang diambil Rektor IAIN Ambon kurang tepat dan tidak menyelesaikan masalah.
“Seharusnya Rektor lebih bijak dalam menyikapi majalah Lintas ini. Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat yang diambil Rektor,” kata Yolanda.
Menurutnya, langkah yang tepat harusnya kampus membuat keputusan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tTahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Jadi menurut saya seharusnya Rektor bisa melihat peraturan ini dan menjalankan sesuai regulasi yang ada, bukan malah membekukan Lintas,” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya Rektor berterima kasih kepada LPM Lintas karena berani mengungkap 32 kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.
“Harusnya IAIN Ambon beri ruang aman bagi mahasiswa perempuan, bukan alihkan pandangan dari masalah ini dengan cara membekukan kita,” ucapnya.
Diketahui, Majalah Lintas menurunkan liputan khusus kekerasan seksual yang mencatat 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di Kampus Hijau, sebutan IAIN Ambon. Para korban terdiri atas 25 perempuan dan 7 laki-laki.
Sementara jumlah terduga pelaku perundungan seksual 14 orang. Mereka diduga di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017 dengan rentang kasus terjadi sejak 2015-2021.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait