Dia menuturkan, pemusnahan barang terlarang berupa telekomunikasi di dalam LP dan rumah tahanan di Maluku Utara sepanjang Januari hingga Desember 2021 dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jambula di Ternate. Pemusnahan, kata dia disaksikan para pejabat yang berkepentingan dan berwenang.
"Dengan pemusnahan ini ke depan saya harap agar pengawasan bisa lebih diperketat sehingga penyeludupan barang terlarang bisa lebih sedikit atau bahkan tidak ditemukan lagi," tuturnya.
Menurutnya, 171 HP yang dimusnahkan paling banyak ditemukan di LP Ternate dan paling sedikit di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Ternate.
Dia menegaskan, narapidana dilarang memiliki alat komunikasi dalam bentuk apapun. Sanksi tegas, kata dia akan diberikan kepada para narapidana yang diketahui memiliki barang yang dilarang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait