Kemenkumham Maluku Utara memusnahkan 171 handphone (HP) dari berbagai tipe hasil razia di UPT Lapas dan Rutan, Rabu (19/1/2022). (Foto: Antara).

TERNATE, iNews.id - Kantor Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara memusnahkan 171 handphone (HP) dari berbagai tipe, Rabu (19/1/2022). Ratusan HP tersebut merupakan hasil razia di UPT lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Maluku Utara.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Teguh Wibowo mengatakan, pemusnahan barang hasil razia tersebut merupakan komitmen untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rutan. 

"Dengan pemusnahan ini ke depan saya harap agar pengawasan bisa lebih diperketat sehingga penyeludupan barang terlarang bisa lebih sedikit atau bahkan tidak ditemukan lagi," ujar Teguh di Maluku Utara, Rabu (19/1/2022).

Dia menuturkan, pemusnahan barang terlarang berupa telekomunikasi di dalam LP dan rumah tahanan di Maluku Utara sepanjang Januari hingga Desember 2021 dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jambula di Ternate. Pemusnahan, kata dia disaksikan para pejabat yang berkepentingan dan berwenang.

"Dengan pemusnahan ini ke depan saya harap agar pengawasan bisa lebih diperketat sehingga penyeludupan barang terlarang bisa lebih sedikit atau bahkan tidak ditemukan lagi," tuturnya.

Menurutnya, 171 HP yang dimusnahkan paling banyak ditemukan di LP Ternate dan paling sedikit di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Ternate.

Dia menegaskan, narapidana dilarang memiliki alat komunikasi dalam bentuk apapun. Sanksi tegas, kata dia akan diberikan kepada para narapidana yang diketahui memiliki barang yang dilarang.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network