"Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Ambon yang menurunkan tenaganya dalam melakukan penyuntikan vaksin," tuturnya.
Menurutnya, penyuntikan vaksin Covid-19 tahap ketiga bagi setiap orang yang sudah disuntik vaksin dua kali tetapi minimal sudah enam bulan setelah penyuntikan vaksin tahap kedua.
"Syaratnya memang begitu sesuai aturan pemerintah, jadi vaksin booster di Kejati Maluku selama dua hari ini diikuti aparat kejaksaan secara internal dan tidak melibatkan anggota keluarga," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait