AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Peking Calling, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (14/8/2023). Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional di Pemkab Seram Bagian Barat tahun anggaraan 2020.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Maluku baru melimpahkan dua berkas perkara tersangka ke Kejati Maluku. Sementara lima tersangka lainnya masih menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Total ada delapan tersangka termasuk Peking Calling dalam kasus ini. Tujuh tersangka ditahan di Ambon, sedangkan seorang lagi Stenly Pirsilouw sedang menjalani penahanan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.
Selain mantan Kadishub Seram Bagian Barat, Kejati Maluku juga menahan konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal operasional pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat. Kedua tersangka ini dibawa ke Rumah Tahanan Negara Waiheru Kota Ambon.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait