Dua pelaku curat yang menggasak Rp367,5 juta saat diserahkan polisi kepada Kejari Ambon, Sabtu (6/8/2022). (ANTARA/HO/Polresta Ambon)

Menurutnya, pelimpahan BAP beserta dua tersangka berinisial A dan MAP dipimpin Kanit Reskrim Ipda S Taberima. Barang bukti yang dilimpahkan di antaranya uang tunai Rp50,906 juta. Kemudian tiga unit telepon genggam dan satu unit motor yang kuat dugaan dibelanjakan pelaku dengan menggunakan sebagian uang hasil curian.

Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dan atau pasal 362 KUHP.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni, A memanjat tiang listrik dekat rumah korban lalu membuka jendela untuk masuk. Dia lalu mengambil uang hasil penjualan di toko milik korban, sedangkan rekannya E dan MAP berjaga-jaga di luar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network