Menurutnya, pelimpahan BAP beserta dua tersangka berinisial A dan MAP dipimpin Kanit Reskrim Ipda S Taberima. Barang bukti yang dilimpahkan di antaranya uang tunai Rp50,906 juta. Kemudian tiga unit telepon genggam dan satu unit motor yang kuat dugaan dibelanjakan pelaku dengan menggunakan sebagian uang hasil curian.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dan atau pasal 362 KUHP.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni, A memanjat tiang listrik dekat rumah korban lalu membuka jendela untuk masuk. Dia lalu mengambil uang hasil penjualan di toko milik korban, sedangkan rekannya E dan MAP berjaga-jaga di luar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait