AMBON, iNews.id - Perampokan terjadi di salah satu rumah warga di kawasan Jalan dr Setiabudi, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Tiga pelaku membawa kabur uang senilai Rp367,5 juta, dua orang ditangkap dan satu masih buron.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Moyo Utomo kedua pelaku yang telah ditangkap berinisial A dan MAP yang masih berusia 18 tahun, sedangkan E masih buron. Mereka ditangkap anggota satreskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/195/V/2022 /SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Setelah penyidikan, berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk proses hukum lebih lanjut ke persidangan.
"Pelimpahan berkas tahap dua telah dilakukan penyidik satreskrim Polresta Ambon dan diterima JPU Kejari Ambon Elsye B Leunupun," ujarnya, Minggu (7/8/2022).
Menurutnya, pelimpahan BAP beserta dua tersangka berinisial A dan MAP dipimpin Kanit Reskrim Ipda S Taberima. Barang bukti yang dilimpahkan di antaranya uang tunai Rp50,906 juta. Kemudian tiga unit telepon genggam dan satu unit motor yang kuat dugaan dibelanjakan pelaku dengan menggunakan sebagian uang hasil curian.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dan atau pasal 362 KUHP.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni, A memanjat tiang listrik dekat rumah korban lalu membuka jendela untuk masuk. Dia lalu mengambil uang hasil penjualan di toko milik korban, sedangkan rekannya E dan MAP berjaga-jaga di luar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait