AMBON, iNews.id - Perampokan terjadi di salah satu rumah warga di kawasan Jalan dr Setiabudi, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Tiga pelaku membawa kabur uang senilai Rp367,5 juta, dua orang ditangkap dan satu masih buron.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Moyo Utomo kedua pelaku yang telah ditangkap berinisial A dan MAP yang masih berusia 18 tahun, sedangkan E masih buron. Mereka ditangkap anggota satreskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/195/V/2022 /SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Setelah penyidikan, berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk proses hukum lebih lanjut ke persidangan.
"Pelimpahan berkas tahap dua telah dilakukan penyidik satreskrim Polresta Ambon dan diterima JPU Kejari Ambon Elsye B Leunupun," ujarnya, Minggu (7/8/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait