Sementara itu, Mualim 1 KM Sirimau Suprihati mengaku tidak mengetahui adanya penitipan satwa dilindungi di kapal. Selain itu, dia juga mengaku bahwa selama ini pihaknya tidak pernah melayani penitipan satwa dilindungi.
"Kami telah mengklarifikasi kepada petugas dan kami juga meminta maaf atas kejadian ini," katanya.
Dia menyampaikan, Hermawan merupakan ABK yang baru saja bekerja di KM Sirimau di bidang P2 atau di bidang pelayanan. "Kami akan meneruskan laporan ini ke pihak SDM PT Pelni untuk ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait