Menurutnya, Hermawan yang baru sekali melakukan tindakan tersebut hanya dibina untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Selain itu, burung-burung tersebut juga bukan miliknya melainkan milik orang lain.
"Kami suruh dia membuat surat pernyataan di atas meterai dan disaksikan oleh mualim 1 dan mualim 3 KM Sirimau," katanya.
Menurutnya, barang bukti yang disita sudah diamankan di pusat konservasi satwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selain itu, lanjut dia Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki BKSDA Maluku juga mengamankan beberapa ekor burung nuri Tanimbar dari sejumlah penumpang di Pelabuhan Saumlaki yang hendak dibawa keluar daerah.
"Burung-burung itu merupakan satwa endemik sehingga nanti direhabilitasi kondisi fisiknya dan apabila layak dilepas maka akan dilakukan translokasi atau pemindahan satwa dari Saumlaki ke daerah asal satwa ini untuk dihabitatkan atau dilepaskan kembali," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait