"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru karena locusnya di sana. Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggung jawaban pidananya. Sementara terkait disiplin atau kode etik, saat ini sudah diproses Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel," katanya.
Roem mengungkapkan, sejak awal Kapolda Maluku sudah memerintahkan untuk menangkap dan menahan pelaku. Ini karena yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.
"Kapolda sejak awal sudah perintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan karena langgar aturan kode etik Polri. Karena korban juga sudah punya suami anggota Polri. Saat itu pelaku sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait