Briptu IS, anggota Polres Buru Selatan ditahan diduga menganiaya istri perwira polisi selingkuhannya. (Foto : Humas Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Istri perwira polisi tewas kecelakaan di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku pada Oktober lalu. Dia tewas dalam perjalanan menggunakan ojek online dari sebuah hotel di Namlea, tempatnya bertemu dengan oknum polisi berinisal Briptu IS yang merupakan selingkuhannya.

Sebelum kecelakaan, korban berinisial SM menjadi korban penganiayaan Briptu IS di hotel. Dasar inilah yang dijadikan keluarga korban untuk melaporkan Briptu IS ke Polda Maluku dengan nomor polisi : LP/B/465/X/2022/ Polda Maluku, tertanggal 18 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, kasus penganiayaan terhadap ibu Bhayangkari tersebut sudah ditangani Propam Polres Buru Selatan. Sebab Briptu IS merupakan anggota Polres Buru Selatan yang berdinas di bidang lalu lintas.

Hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, Briptu IS mengakui pernah menganiaya almarhumah SM. Aksi penganiayaan dilakukan karena cemburu di sebuah hotel di Namlea, Pulau Buru.

"Betul korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cemburu," ujar Roem, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, aksi penganiayaan itu sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke ranah hukum. Namun korban pada saat yang berbeda kemudian meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Setelah korban meninggal dunia, baru kasus penganiayaan itu terungkap. Keluarganya yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut. Kasus penganiayaan itu dilaporkan kakak korban berinisial RM.

"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru karena locusnya di sana. Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggung jawaban pidananya. Sementara terkait disiplin atau kode etik, saat ini sudah diproses Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel," katanya.

Roem mengungkapkan, sejak awal Kapolda Maluku sudah memerintahkan untuk menangkap dan menahan pelaku. Ini karena yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban. 

"Kapolda sejak awal sudah perintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan karena langgar aturan kode etik Polri. Karena korban juga sudah punya suami anggota Polri. Saat itu pelaku sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network