Ilustrasi tambang emas. Foto: Pixabay

Setelah mengamankan barang bukti mesin tromol dan sejumlah botol berisikan bahan kimia, tim memutuskan untuk mengamankan La Ane (40). Pelaku kuat diduga sebagai pemilik dari tromol maupun bahan-bahan kimia berbahaya itu.

Tim juga mengamankan mercuri dengan berat kurang lebih 6 kilogram yang disimpan dalam botol aqua 600 mililiter, material hasil olahan dengan volume 0,212, empat unit tromol, tiga buah vambel tromol.

Kemudian ada satu unit mesin merek Yanmar, satu unit gearbox, serta 10 karung material yang belum diolah dengan berat keseluruhan kurang lebih 208 Kilogram. Pelaku mengaku mendapatkan bahan-bahan kimia itu dari Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

"Mercuri sebanyak kurang lebih 6 kilogram yang pelaku beli di desa Iha, Kabupaten SBB, dengan harga Rp. 400.000, per kilogram. Selain itu pelaku juga menyerahkan hasil olahan emas yang belum sempurna (Un Voloide) dengan berat kurang lebih 212 gram," kata Rositah. 


Editor : Erwin C Sihombing

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network