AMBON, iNews.id - Polres Maluku Tengah menangkap H alias La Ane, penambang emas yang menggunakan bahan mercuri. La Ane diketahui menggunakan zat kimia berbahaya tersebut sewaktu melakukan kegiatan penambangan di lokasi pendulangan emas di Dusun Supulesi, Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru.
"H alias La Ane, sudah kita jadikan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Mapolres Maluku Tengah. Tersangka dijerat dengan pasal 161 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, di Ambon, Maluku, Minggu (9/5/2021).
Rositah mengatakan, La Ane ditangkap setelah jajarannya menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan pendulangan emas menggunakan bahan berbahaya. Tim penyidik memutuskan untuk menelusuri informasi tersebut dan mendatangi lokasi.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka tim yang dipimpin KBO Reskrim pada Sabtu (8/5/2021), pukul 02.30 WIT bergerak ke lokasi dan hasilnya menemukan tromol," ujar Kapolres wanita pertama di Maluku.
Sebelum tiba di lokasi penyulingan, tim lebih awal berkoordinasi dengan kepala Dusun Suplesi maupun dengan ketua RT setempat. Ketika tim bergerak kediaman keluarga pelaku, ditemukan barang bukti berupa alat pengolahan material emas (mesin tromol) yang berada di belakang rumahnya dan bahan kimia.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait