Menurut dia, pelaksanaan operasi dilakukan sekitar pukul 14.30 WIT di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dan dipimpin Kapolsek Iptu Surya Muhammad.
Polisi yang memeriksa barang bawaan dan kargo milik penumpang kapal cepat KM. Cantika Lestari 77B yang sementara tambat di dermaga mendapati 350 liter miras tradisional jenis sopi.
"Ratusan liter miras tanpa izin tersebut dikemas dalam sepuluh jerigen ukuran 35 liter, dan barang buktinya dibawa ke kantor KPYS langsung dimusnahkan," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait