AMBON, iNews.id - Seorang anggota Polri berinisial IP (31) diduga menjambret kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku. Selain ditahan untuk proses pidana, anggota Biro Rena Polda Maluku itu juga menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Plh Kabid Propam Polda Maluku Kompol J Malawat mengatakan, setiap anggota Polri tetap terikat aturan hukum, disiplin, dan kode etik profesi, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat di luar pelaksanaan tugas.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kompol Malawat, Jumat (2/10/2026).
Setelah gelar perkara, penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap IP ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.
Menurut Malawat, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
“Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” katanya.
Penanganan dugaan pelanggaran etik dilakukan Propam Polda Maluku. Sementara itu, dugaan tindak pidana ditangani Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sesuai kewenangannya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota kepolisian tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rositah mengatakan proses hukum terhadap anggota Polri harus berjalan tanpa membedakan status maupun jabatan.
“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal,” ujarnya.
Dia menegaskan proses pidana dan etik terhadap IP harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polda Maluku turut mengapresiasi warga yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi respons masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang,” katanya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIT. Oknum polisi tersebut diduga mengambil kalung emas milik korban sebelum berusaha melarikan diri.
Korban yang mengetahui kalungnya diambil kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang selanjutnya mengejar dan berhasil mengamankan IP.
Kejadian itu kemudian dilaporkan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe. Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dan membawa korban serta terduga pelaku ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram. Penyidik juga mengamankan sebuah pisau yang keberadaan, asal-usul, dan keterkaitannya dengan perkara masih didalami.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, penyidik menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026). Gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi hasil penanganan sekaligus menentukan langkah hukum terhadap IP.
Dari hasil perkembangan penanganan perkara, IP kemudian ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih memeriksa pihak-pihak terkait serta mendalami alat bukti yang telah diamankan. Proses tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan IP juga diproses oleh Propam Polda Maluku.
Hingga kini, proses penyidikan dugaan tindak pidana dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap IP masih berlangsung melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing fungsi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait