Penyitaan miras ilegal. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menyita ratusan liter miras tradisional jenis sopi di atas sebuah kapal cepat yang baru tiba dari Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku. Tak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

Penangkapan ini berlangsung saat kapal merapat di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon. Operasi ini atas Surat Perintah Tugas No Sprin/11/XI/2021/Polsek Kpys tanggal 01 November 2021.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda I Leatemia, membenarkan adanya ratusan miras ilegal yang diamankan dari kapal cepat di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.

"Dalam operasi tersebut, kami menyita miras jenis sopi yang dibawa masuk tanpa izin namun tidak ada penumpang kapal yang mau mengaku sebagai pemilik barang tersebut," kata Ipda Leatemia di Kota Ambon, Maluku, Minggu (7/11/2021).


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network